NaNaNqZcMqV7NWVaMWp4NWZ8M7csynIkynwbzD1c

FAQ

Frequently Asked Questions. Apa itu MiniGold dan bagaimana cara mendapatkannya …

BLANTERLANDINGv101
3332016160134990057

FAQ

2020-09-15T06:17:00+07:00

Mini Gold adalah emas batangan dengan kadar 24 karat yang tersedia dalam ukuran 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram dan 0.5 gram. Mini Gold adalah logam mulia dengan kadar emas 24 karat bersertifikat resmi dan telah diuji di Sucofindo & G-Lab Pegadaian. Mini Gold merupakan produk dari PT. Sinergi Digital Global Mulia. Perusahaan resmi, berizin, dan memiliki legalitas.

Membeli emas adalah sarana untuk menabung/investasi. Melihat harga jual emas selalu naik, maka membeli emas merupakan pilihan tepat. Mini Gold menjadi pilihan anda untuk mencicil, menabung, berinvestasi emas 24 karat dengan langsung memiliki emas. Mini Gold berinovasi dengan membuat pilihan ukuran emas agar terjangkau, mulai dari 0,05 gram, 0,1 gram, 0,25 gram, dan 0,5 gram kini tidak harus langsung 1 gram.

Tersedia dalam 4 ukuran: 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram dan 0.5 gram

Harga MiniGold menyesuaikan dengan harga emas dunia, distributor akan mendapat update harga setiap harinya yang akan diupdate di group update harga.

Menjual MiniGold bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun, distributor/reseller berkewajiban menjelaskan mengenai produk MiniGold kepada konsumen disertai kwitansi resmi yang disediakan oleh pihak PT Sinergi Digital Global Mulia, dan bersifat wajib pada setiap transaksi.

Dengan harga yang sangat terjangkau pasar, MiniGold sangat terbuka luas, ditambah dengan jaringan distributor dan dealer serta reseller yang tersebar di Indonesia, maka produk MiniGold terbukti laku di pasaran.

Karena semakin kecil gramasi maka pembagi ongkos cetaknya semakin kecil juga sehingga biaya cetak menjadi semakin mahal.

MiniGold bisa dibeli di distributor ataupun reseller MiniGold.

Cukup menukarkan 10 keping MiniGold menjadi kepingan ANTAM yang setara. Misalkan 10 keping 0.1 gram bisa ditukarkan menjadi 1 gram ANTAM tanpa tambahan biaya apapun.

Bisa dikembalikan ke distributor/dealer/kantor pusat dengan pemotongan biaya kemasan.

MiniGold adalah emas murni, tentunya bisa dijual di toko emas. Tergantung apakah toko emas bersedia menerima atau tidak, merupakan kebijakan masing-masing toko.

Iya, harga Mini Gold menyesuaikan harga emas dunia.

Distributor adalah agen resmi perusahaan yang bersifat perorangan yang terikat langsung secara hukum dan berhak mendistribusikan dalam skema penjulanan dan pembelian ulang produk minigold dengan ruang lingkup usaha berdasarkan zonasi yaitu kelurahan atau desa. Distributor berhak menjual produk minigold kepada konsumen langsung dan berkewajiban untuk melakukan pembelian ulang (buyback) dari konsumen sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku. Distributor berhak menjalankan usahanya dengan cara masing-masing selama tidak melanggar aturan perusahan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk didalamnya membentuk dan mengelola jaringan usaha sendiri (reseller).

Bukan, karena Minigold adalah seperti toko emas biasa, tidak menghimpun dana masyarakat. Oleh karena itu karena MG bukan lembaga keuangan, maka tidak perlu mendapat ijin OJK. Dan MiniGold bukan perusahaan pialang berjangka komoditi jadi tidak perlu ijin Bappebti.

BLANTERLANDINGv101

Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Isi Pesan Anda disini

Data Anda Kami Jamin Kerahasiaannya

Kirim Sekarang